Pasal 14
BAB 3 — PENYUSUNAN RENCANA PENGEMBANGAN KARIER PNS
(1) Dalam menyusun Rencana Pengembangan Karier PNS,
Instansi Pemerintah melakukan pemetaan pada JPT,
JA, dan JF.
(2) Selain melakukan pemetaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Instansi Pemerintah juga merencanakan
penempatan PNS dalam Jabatan tersebut sesuai dengan
kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan
kebutuhan instansi.
(3) Rencana Pengembangan Karier PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berbentuk dokumen Rencana
Pengembangan Karier PNS.
(4) Dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS setiap
Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara
untuk mendapatkan persetujuan.
(5) Kepala Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi
terhadap dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal Dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mendapatkan
persetujuan, PPK mengajukan kembali Dokumen
Rencana Pengembangan Karier yang telah disesuaikan.
(7) Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan hasil
verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada
PPK untuk ditetapkan.
Bagian Ketiga
Penetapan
