Pasal 13
BAB 3 — PENYUSUNAN RENCANA PENGEMBANGAN KARIER PNS
(1) Tahap persiapan penyusunan Rencana Pengembangan
Karier PNS yaitu penyiapan dokumen yang
dipersyaratkan dalam penyusunan Rencana
Pengembangan Karier.
(2) Penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
analisis Jabatan;
analisis beban kerja;
evaluasi jabatan;
analisis kebutuhan pegawai;
Standar Kompetensi Jabatan;
klasifikasi atau rumpun Jabatan; dan
profil pegawai.
(3) Selain penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) instansi juga melengkapi dengan dokumen lain
yang diperlukan berupa:
- data hasil uji Kompetensi setiap PNS berdasarkan
Standar Kompetensi Jabatan yang disusun dalam
peta Kompetensi; dan
- data PNS yang akan dikembangkan kariernya dan
data PNS yang akan dikembangkan Kompetensinya.
(4) Data PNS yang akan dikembangkan Kariernya dan data
PNS yang akan dikembangkan Kompetensinya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan ke
dalam tabel Rencana Pengembangan Karier PNS
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Bagian Kedua
Pelaksanaan
