PERATURAN_BKN
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Pasal 12
BAB 3 — PENYUSUNAN RENCANA PENGEMBANGAN KARIER PNS
(1) Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS
dilaksanakan oleh PPK.
(2) Pelaksanaan penyusunan Rencana Pengembangan Karier
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh paling rendah Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama yang bertanggung jawab mengelola
kepegawaian.
(3) Dalam hal diperlukan oleh instansi, PPK dapat
membentuk tim penyusunan Rencana Pengembangan
Karier PNS di bawah koordinasi unit kerja yang
bertanggung jawab mengelola kepegawaian.
