Pasal 16
BAB 3 — PENYUSUNAN RENCANA PENGEMBANGAN KARIER PNS
(1) Rencana Pengembangan Karier dilaksanakan oleh PyB
berdasarkan penetapan dari PPK.
(2) Dalam melaksanakan Rencana Pengembangan Karier,
PyB melakukan pemantauan dan evaluasi pada tingkat
instansi.
(3) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap tahun dan
digunakan untuk penyempurnaan penyusunan Rencana
Pengembangan Karier PNS berikutnya.
(4) Pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan
Rencana Pengembangan Karier nasional dilakukan oleh
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan
Rencana Pengembangan Karier sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilakukan untuk menjamin ketepatan
pengisian dan penempatan PNS dalam jabatan.
(6) Pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
