Pasal 36
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku terhadap PNS yang menduduki Jabatan Adikara Siaran dan Jabatan Andalan Siaran dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran, sesuai dengan ketentuan instansi pembina. (2) Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Adikara Siaran dan Jabatan Andalan Siaran dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari kegiatan unsur utama dan unsur penunjang. (4) PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana pada ayat (1) melaksanakan tugas jabatan Pranata Siaran sesuai dengan jenjang jabatan yang ditetapkan.
