Pasal 35
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, keputusan pembebasan sementara bagi Jabatan Adikara Siaran dan Jabatan Andalan Siaran, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Penerangan Republik INDONESIA dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 02/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 52/SE/1989 Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Andalan Siaran dan Surat Edaran Bersama Menteri Penerangan Republik INDONESIA dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Nomor 03/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 53/SE/1989 Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Adikara Siaran, dinyatakan tidak berlaku, dan
diangkat kembali dalam Jabatan Andalan Siaran dan Jabatan Adikara Siaran, serta disesuaikan dengan nomenklatur jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran. (2) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku keputusan pembebasan sementara bagi Jabatan Adikara Siaran dan Andalan Siaran yang dibebaskan karena: a. Ditugaskan di luar Jabatan Adikara Siaran dan Jabatan Andalan Siaran; b. Sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; c. Dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau tingkat hukuman disiplin berat; d. Dikenakan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku; dan e. Sedang menjalani cuti diluar tanggungan Negara kecuali cuti diluar tanggungan Negara untuk persalinan keempat dan seterusnya. sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Penerangan Republik INDONESIA dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 02/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 52/SE/1989 Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Andalan Siaran dan Surat Edaran Bersama Menteri Penerangan Republik INDONESIA dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Nomor 03/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 53/SE/1989 Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Jabatan Adikara Siaran dan Andalan Siaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (3) PNS yang sedang menjalani ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e,
ditetapkan dalam Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional.
