Pasal 15
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. memiliki pengalaman di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru paling singkat 2 (dua) tahun; dan h. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Siaran Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pranata Siaran Ahli Muda; dan 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Siaran Ahli Madya. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pranata Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya. (4) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain yang berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang MENETAPKAN Angka Kredit. (5) Pengalaman kerja di bidang pranata siaran terdiri atas unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pranata Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan. (6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Pranata Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h. (7) Pengangkatan perpindahan dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran sebagaimana ayat (4) dan ayat (6), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
