Pasal 14
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Pranata Siaran melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan jabatan fungsional Pranata Siaran dari Calon PNS. (3) Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam jabatan Pranata Siaran setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat (1) huruf e. (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pranata Siaran.
(5) Pranata Siaran yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya. (6) Pelaksanaan tugas produksi, penyiaran dan layanan media baru sejak menjadi Calon PNS/PNS selama belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran dapat dinilai sepanjang bukti fisik lengkap. (7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
