Pasal 16
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Asisten Pranata Siaran yang memperoleh ijazah Sarjana/Diploma IV dapat diangkat dalam jabatan fungsional Pranata Siaran, dengan syarat sebagai berikut: a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pranata Siaran; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pranata Siaran oleh Instansi Pembina; c. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; d. telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru untuk Jabatan Fungsional Pranata Siaran; e. memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan; dan f. memiliki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a. (2) Asisten Pranata Siaran yang akan diangkat menjadi Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan angka kredit dari ijazah Sarjana/Diploma IV, ditambah sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif dari pendidikan dan pelatihan di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru, tugas jabatan, dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang. (3) Asisten Pranata Siaran yang menduduki pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah yang memperoleh ijazah Sarjana/Diploma IV, sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran
ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a. (4) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran menjadi Jabatan Fungsional Pranata Siaran ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Siaran. (5) Penetapan Angka Kredit perpindahan dari Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran menjadi Jabatan Fungsional Pranata Siaran dibuat menurut contoh formulir sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran IV merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran menjadi Jabatan Fungsional Pranata Siaran dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
