Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Sumber Daya Manusia organisasi Penyelenggara Penilaian Kompetensi yang mengelola penyelenggaraan penilaian kompetensi, paling kurang terdiri atas: a. pimpinan; b. tenaga bidang administrasi/kesekretariatan; dan c. Assessor. (2) Tugas Penyelenggara Penilaian Kompetensi, meliputi: a. merancang, mengevaluasi, dan mengembangkan sistem penilaian kompetensi di instansinya. b. merencanakan dan menyelenggarakan penilaian kompetensi secara efektif dan efisien; c. merencanakan dan menyediakan kebutuhan sumber daya manusia untuk penyelenggaraan penilaian kompetensi; d. menentukan metode dan alat ukur yang sesuai dalam pelaksanaan penilaian kompetensi; e. menganggarkan pembiayaan secara memadai untuk pelaksanaan penilaian, pengembangan sumber daya manusia dan metode serta pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana penilaian kompetensi; f. menyediakan sarana prasarana penyelenggaraan penilaian kompetensi; g. menyusun standar operasional prosedur penyelenggaraan penilaian kompetensi sesuai dengan Peraturan Badan ini; h. melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pemanfaatan hasil penilaian kompetensi pada Instansi Pengguna;
i. melakukan penyimpanan dan pendokumentasian hasil penilaian kompetensi; dan j. menyusun laporan penyelenggaraan penilaian dan pemetaan kompetensi serta menyampaikan salinan laporan kepada Instansi Pembina.
