Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Penyelenggaraan penilaian kompetensi oleh Penyelenggara Penilaian Kompetensi berdasarkan prinsip independensi, objektif, valid, realiabel dan transparan. (2) Independensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penyelenggaraan penilaian kompetensi tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun. (3) Objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hasil penilaian menggambarkan hasil kompetensi yang sesungguhnya dari Assessee. (4) Valid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hasil penilaian kompetensi menjamin keakuratan kompetensi Assessee. (5) Reliable sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hasil penilaian kompetensi mencerminkan konsistensi kompetensi dalam kurun waktu tertentu. (6) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hasil penilaian kompetensi dapat dipertanggungjawabkan dan diketahui oleh Assessee dan pejabat pembina kepegawaian.
