PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PEMBINAAN PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI...
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Penilaian kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya menjadi kewenangan Instansi Pembina. (2) Instansi Pembina dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Assessor SDM Aparatur jenjang madya dan utama dari instansi pemerintah lainnya serta Assessor Independen yang sesuai dengan persyaratan dan kriteria
sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Badan ini. (3) Pembiayaan penilaian kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
