Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Penilaian Kompetensi dilaksanakan oleh Penyelenggara Penilaian Kompetensi pada instansi pemerintah dan Penyelenggara Penilaian Kompetensi selain pada instansi pemerintah. (2) Penilaian Kompetensi dilaksanakan oleh Penyelenggara Penilaian Kompetensi pada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah terlebih dahulu mendapatkan pengakuan kelayakan dari Instansi Pembina. (3) Penilaian Kompetensi dilaksanakan oleh Penyelenggara Penilaian Kompetensi selain pada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Pembina.
(4) Instansi pemerintah yang belum memiliki Lembaga Penilaian Kompetensi dapat menyelenggarakan penilaian kompetensi dengan ketentuan: a. menunjuk Penyelenggara Penilaian Kompetensi dari instansi lain yang telah diakui kelayakannya baik Penyelenggara Penilaian Kompetensi pada Instansi Pemerintah atau Penyelenggara selain pada instansi pemerintah; atau b. difasilitasi oleh unit kerja yang bertanggung jawab pada penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara di Instansi Pembina. (5) Bagi Instansi pemerintah yang sedang dalam proses pendirian atau sedang dalam proses penilaian kelayakan yang pertama kali dapat menyelenggarakan penilaian kompetensi dengan membentuk Tim Penyelenggara Penilaian Kompetensi yang terdiri atas: a. pengarah; b. penanggung jawab; dan c. tim Penilaian Kompetensi. (6) Tim Penyelenggara Penilaian Kompetensi sebagimana dimaksud pada ayat (5) melakukan penilaian kompetensi paling tinggi untuk jabatan pelaksana atau jabatan fungsional yang setara di lingkungan instansi masing- masing. (7) Tim penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf (c) berlaku ketentuan pembentukan tim sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini.
