PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PEMBINAAN PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI...
Pasal 3
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditujukan bagi Penyelenggara Penilaian Kompetensi pada instansi pemerintah dan lembaga/biro selain instansi pemerintah yang akan melakukan penilaian kompetensi PNS. (2) Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi pada lembaga/biro selain instansi pemerintah meliputi Assessor dan metode dan pelaksanaan penilaian kompetensi. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Instansi Pembina.
