Pasal 48
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Dasar pelaksanaan pengawasan dan pengendalian yaitu adanya laporan pelanggaran terhadap kriteria pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) atau melalui hasil pemantauan (monitoring) terhadap penyelenggaraan penilaian kompetensi. (2) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) melakukan pemeriksaan dokumen dan apabila diperlukan dapat melakukan pemeriksaan langsung pada Penyelenggara Penilaian Kompetensi untuk merumuskan, menyusun, dan menyampaikan laporan hasil pengawasan dan pengendalian. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. kategori pengakuan kelayakan atau persetujuan Penyelenggara Penilaian Kompetensi; b. Tim Penilaian Kompetensi; c. metode dan instrumen penilaian kompetensi; d. rekapitulasi hasil penilaian kompetensi; e. rekomendasi hasil pengawasan dan pengendalian; dan f. lampiran. (4) Penyampaian laporan kepada Pimpinan Instansi Pembina paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak pelaksanaan tugasnya untuk ditindaklanjuti. (5) Pimpinan Instansi Pembina menyampaikan rekomendasi hasil pengawasan dan pengendalian kepada Penyelenggara Penilaian Kompetensi atau Instansi Pengguna untuk ditindaklanjuti.
