Pasal 49
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Instansi Pembina melakukan pemantauan (monitoring) atas tindak lanjut yang dilaksanakan oleh Penyelenggara
Penilaian Kompetensi sesuai rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (5). (2) Pemantauan (monitoring) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan cara: a. surat menyurat; atau b. pemantauan langsung ke Penyelenggara Penilaian Kompetensi. (3) Berdasarkan evaluasi hasil pemantauan (monitoring) dan ditemukan tidak adanya tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan dan pengendalian, akan dilakukan teguran pertama secara tertulis untuk melakukan perbaikan. (4) Teguran kedua secara tertulis diberikan apabila tidak ada tanggapan paling lama 3 (tiga) bulan sejak teguran pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan. (5) Dalam hal 3 (tiga) bulan sejak diberikan teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak ada tanggapan akan diberikan penurunan kategori pengakuan kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi. (6) Apabila dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak diturunkan pengakuan kelayakannya tidak ada tanggapan, maka kategori pengakuan kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi akan dicabut dan selanjutnya Penyelenggara Penilaian Kompetensi tidak memiliki kewenangan menyelenggarakan penilaian kompetensi.
