Pasal 47
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Ruang lingkup kriteria pengawasan dan pengendalian, meliputi: a. Penilaian kompetensi hanya dapat dilaksanakan oleh Penyelenggara Penilaian Kompetensi yang telah mendapat Pengakuan Kelayakan dan/atau persetujuan oleh Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). b. Penilaian kompetensi harus dilaksanakan oleh Tim Penilaian Kompetensi sesuai dengan persyaratan dan kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini. c. Penilaian kompetensi diselenggarakan dengan metode dan pelaksanaan penilaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini. d. Salinan rekapitulasi hasil penilaian kompetensi disampaikan kepada Instansi Pembina paling lambat 3 (tiga) bulan setelah hasil penilaian kompetensi diserahkan kepada Instansi Pengguna. (2) Pelanggaran terhadap kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pembinaan secara berjenjang berupa: a. teguran; b. penurunan kategori pengakuan kelayakan; dan c. pencabutan kategori pengakuan kelayakan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c ditetapkan dengan keputusan Pimpinan Instansi Pembina. (4) Instansi Pengguna yang melaksanakan penilaian kompetensi menggunakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil penilaiannya tidak dapat dipertanggung jawabkan dan tidak dapat dimasukkan
dalam database sistem informasi kepegawaian yang dikelola oleh Instansi Pembina.
