PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PEMBINAAN PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI...
Pasal 46
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Pengawasan dan pengendalian Penyelenggara Penilaian Kompetensi dilaksanakan secara periodik atau sesuai kebutuhan. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Instansi Pembina dengan membentuk tim yang terdiri atas unsur pimpinan, unsur
pengawasan dan pengendalian, dan unsur teknis yang ditetapkan melalui surat keputusan.
