PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PEMBINAAN PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI...
Pasal 37
BAB 4 — PENEGAKAN STANDAR PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dilaksanakan oleh unit yang bertanggung jawab dalam bidang standarisasi penilaian kompetensi pada Instansi Pembina. (2) Sekretariat bertugas memberikan bantuan administratif dalam menunjang kelancaran proses pelaksanaan penilaian kelayakan.
