PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PEMBINAAN PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI...
Pasal 36
BAB 4 — PENEGAKAN STANDAR PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) terdiri dari Assessor Penilaian Kelayakan dan ASN yang kompeten/Pakar dalam menilai kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi. (2) Jumlah Anggota Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah gasal, paling sedikit 9 (sembilan) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
