PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PEMBINAAN PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI...
Pasal 35
BAB 4 — PENEGAKAN STANDAR PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Dalam pelaksanaan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) dibentuk Tim Penilaian Kelayakan yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Tim Penilai dan Sekretariat yang ditetapkan untuk paling lama 1 (satu) tahun. (3) Susunan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan rekomendasi hasil penilaian kelayakan kepada Pimpinan Instansi Pembina.
