PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PEMBINAAN PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI...
Pasal 34
BAB 4 — PENEGAKAN STANDAR PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, terdiri atas sub unsur: a. kelembagaaan; b. fasilitas; c. anggaran; d. penjaminan mutu; dan e. pelaporan (2) Unsur sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b terdiri atas sub unsur: a. pimpinan; b. tenaga bidang administrasi/kesekretariatan; dan c. Assessor. (3) Unsur Metode dan Pelaksanaan penilaian kompetensi sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c, terdiri atas sub unsur: a. metode; dan b. pelaksanaan penilaian kompetensi. (4) Unsur dan kriteria penilaian kelayakan tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
