Pasal 38
BAB 4 — PENEGAKAN STANDAR PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Pimpinan Instansi Pembina melalui Sekretariat mengirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan penilaian kelayakan kepada setiap Penyelenggara Penilaian Kompetensi untuk menyiapkan data unsur, sub unsur, dan komponen penilaian kelayakan. (2) Penyelenggara Penilaian Kompetensi menyampaikan kesiapan pelaksanaan penilaian dan menyampaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diperiksa dan diteliti oleh Sekretariat. (3) Data yang telah diperiksa kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diteruskan kepada Tim Penilai. (4) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) melakukan penilaian langsung (visitasi) kepada Penyelenggara Penilaian Kompetensi, melalui observasi, pengumpulan informasi melalui wawancara serta pengumpulan data/dokumen pendukung penilaian. (5) Tim Penilai melakukan sidang, MEMUTUSKAN, dan menyusun rekomendasi hasil paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selesai dilaksanakan. (6) Penetapan keputusan pengakuan kelayakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak Tim Penilai melakukan penilaian langsung (visitasi).
