Pasal 29
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Laporan individual hasil penilaian kompetensi ditandatangani oleh unsur Pimpinan pada penyelenggara penilaian kompetensi atau penanggung jawab pada tim penyelenggara penilaian kompetensi. (2) Laporan individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat: a. identitas peserta; b. nilai capaian kompetensi; c. uraian kompetensi; dan d. rekomendasi hasil penilaian. (3) Laporan individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan dan salinannya disampaikan kepada Instansi Pembina untuk dikelola dalam database sistem informasi kepegawaian yang berbasis kompetensi. (4) Hasil penilaian kompetensi Assessee berlaku selama 3 (tiga) tahun.
