PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PEMBINAAN PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI...
Pasal 28
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Kategori nilai optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf a apabila mencapai prosentase lebih dari atau sama dengan 90 (sembilan puluh). (2) Kategori nilai cukup optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf b apabila mencapai prosentase dengan rentang lebih dari atau sama dengan 78 (tujuh puluh delapan) sampai dengan kurang dari 90 (sembilan puluh). (3) Kategori nilai kurang optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf c apabila prosentase di bawah 78 (tujuh puluh delapan).
