PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PEMBINAAN PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI...
Pasal 27
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Kategori nilai memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a apabila mencapai prosentase lebih dari atau sama dengan 80 (delapan puluh). (2) Kategori nilai masih memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b apabila mencapai prosentase dengan rentang lebih dari atau sama dengan 68 (enam puluh delapan) sampai dengan kurang dari 80 (delapan puluh).
(3) Kategori nilai kurang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf c apabila mencapai prosentase di bawah 68 (enam puluh delapan).
