PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PEMBINAAN PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI...
Pasal 30
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Penyelenggara penilaian kompetensi wajib menyusun laporan penyelenggaraan penilaian kompetensi dan menyampaikan salinan laporan kepada Instansi Pembina. (2) Penilaian kompetensi yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Penilaian Kompetensi selain pada instansi pemerintah, penyampaian salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Instansi Pengguna. (3) Laporan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas dan kategori kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi; b. tujuan penilaian; c. target jabatan; d. jumlah Assessee; e. komponen sumber daya manusia yang terlibat; dan f. metode penilaian yang digunakan.
