Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Metode Sederhana sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) huruf a digunakan untuk menilai kompetensi pada jabatan pelaksana, pengawas, serta jabatan fungsional yang setara. (2) Metode Sedang sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) huruf b digunakan untuk menilai kompetensi pada Jabatan Administrator dan JPT Pratama di instansi pusat dan Provinsi/Kabupaten/Kota serta jabatan fungsional yang setara kecuali jabatan Sekretaris Daerah. (3) Metode Kompleks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c digunakan untuk menilai kompetensi pada JPT Pratama Sekretaris Daerah di Kabupaten/Kota, JPT Madya Sekretaris Daerah di Provinsi, serta JPT Madya dan Utama pada Instansi Pusat serta jabatan fungsional yang setara.
