Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Alat ukur yang digunakan dalam setiap metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c disesuaikan dengan kompetensi yang akan dinilai.
(2) Alat ukur dalam metode Assessment Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Simulasi; b. Wawancara Kompetensi; dan c. Tes Psikologi. (3) Simulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, antara lain terdiri atas: a. in-tray/in-basket; b. proposal writing; c. presentation; d. case analysis; e. leaderless group discussion; f. role play; g. bussiness games; dan h. fact finding. (4) Alat ukur metode penilaian lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b penggunaannya dengan tetap memperhatikan kaidah- kaidah penilaian kompetensi.
