Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Metode dan alat ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c penggunaannya disesuaikan dengan tujuan penilaian dan target jabatan yang dinilai, meliputi: a. Metode Assessment Center; dan b. Metode penilaian lainnya. (2) Metode Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memiliki karakteristik: a. dirancang untuk jabatan tertentu;
b. menggunakan beberapa alat ukur (multi methods/tools) dalam proses pengambilkan data; c. dilakukan oleh beberapa Assessor; dan d. adanya proses integrasi data untuk mendapatkan kesimpulan nilai kompetensi Assessee. (3) Metode Assessment Center, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Metode sederhana; b. Metode sedang; dan c. Metode kompleks (4) Metode penilaian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan hanya untuk paling tinggi jabatan Administrator dan Jabatan Fungsional yang setara.
