Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Penentuan jumlah Assessor dalam pelaksanaan penilaian kompetensi disesuaikan dengan jumlah Assessee dalam 1 (satu) kelompok, dan paling sedikit 1 (satu) orang Assesee diamati oleh 2 (dua) orang Assessor. (2) Penilaian kompetensi dalam 1 (satu) kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung/dilaksanakan oleh paling sedikit 1 (satu) orang Admin Penilaian Kompetensi dan beberapa Assessor dengan ketentuan di dalamnya harus terdapat Psikolog serta tim pendukung. (3) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti paling sedikit 4 (empat) Assessee dan paling banyak 7 (tujuh) Assessee. (4) Dalam hal uji kesesuaian (jobfit), dapat diikuti paling sedikit 1 (satu) Assessee, dengan metode yang disesuaikan.
