PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PEMBINAAN PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI...
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Persyaratan Narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi/Pakar; dan
b. memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang yang akan dinilai/terkait substansi jabatan yang akan dinilai. (2) Kriteria penunjukan Narasumber, meliputi: a. mengetahui proses penilaian kompetensi; dan b. menguasai teknik wawancara kompetensi.
