PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PEMBINAAN PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI...
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
Persyaratan tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e, meliputi: a. memiliki pengetahuan administrasi keuangan, persuratan, dan pengolahan data; b. memiliki kemampuan koordinasi; dan c. memiliki pengetahuan tentang proses penilaian kompetensi.
