PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PEMBINAAN PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI...
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Persyaratan Tester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d meliputi: a. psikolog/sarjana psikologi; dan b. menguasai alat tes psikologi. (2) Kriteria penunjukan Tester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketetuan: a. dilakukan oleh Assessor; dan b. interpretasi tes psikologi hanya dapat dilakukan oleh tester yang berlatar belakang psikolog. (3) Dalam hal tidak tersedia Tester yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan Assessor dari Penyelenggara Penilaian Kompetensi instansi lain atau menggunakan Assessor Independen.
