Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Penunjukkan Assessor Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, dengan memperhatikan kesesuaian kualifikasi Assessor dengan target jabatan yang akan dinilai. (2) Assessor Independen yang dapat melakukan penilaian kompetensi pada instansi pemerintah harus memiliki penyetaraan sertifikasi kompetensi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (3) Untuk dapat mengikuti kegiatan penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Assessor Independen harus telah mengikuti diklat dan memiliki sertifikat Assessor Penilaian Kompetensi/Assessor Assesment Center, dan telah melakukan penilaian kompetensi paling kurang 20 (dua puluh) kali. (4) Penilaian untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi atau jabatan Fungsional yang setara dapat dilakukan oleh Assessor Independen yang paling kurang telah melakukan penilaian kompetensi dan telah membuat laporan sebanyak 20 (dua puluh) Assessee setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau jabatan pimpinan selain instansi pemerintah selama 4 (empat) tahun terakhir. (5) Penilaian untuk pengisian dapat dilakukan oleh Assessor Independen yang pernah melakukan penilaian kompetensi sebagaimana ketentuan pada ayat (2) atau paling kurang telah melakukan penilaian kompetensi dan telah membuat laporan sebanyak 20 (dua puluh) Assessee setingkat jabatan Administrasi atau jabatan Fungsional yang setara selama 4 (empat) tahun terakhir
yang dibuktikan dengan pembuatan laporan oleh Pimpinan Lembaga/Biro tempat Assessor Independen bernaung/bekerja. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Instansi Pengguna atau Penyelenggara Penilaian Kompetensi.
