Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Assessor sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) huruf c yang meliputi Calon Assessor SDM Aparatur dan Assessor SDM Aparatur memperhatikan kesesuaian antara jenjang jabatan Assessor dan target jabatan yang akan dinilai. (2) Calon Assessor SDM Aparatur dan Assessor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikasi kompetensi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (3) Untuk memperoleh sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan uji kompetensi. (4) Bagi Calon Assessor SDM Aparatur yang telah mengikuti dan lulus diklat Assessor yang diselenggarakan oleh Instansi Pembina sebelum Peraturan Badan ini ditetapkan, diberikan sertifikasi kompetensi berdasarkan Surat Tanda Lulus Diklat Assessor SDM Aparatur.
(5) Bagi yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Assessor SDM Aparatur sebelum Peraturan Badan ini ditetapkan, diberikan sertifikasi kompetensi berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur yang terakhir. (6) Kriteria melakukan penilaian kompetensi dengan metode Assessment Centre: a. Calon Assessor SDM Aparatur melakukan penilaian kompetensi Jabatan Pelaksana dan jabatan fungsional yang setara; b. Assessor SDM Aparatur jenjang pertama melakukan penilaian kompetensi Jabatan Pelaksana, Pengawas, serta jabatan fungsional yang setara; c. Assessor SDM Aparatur jenjang muda melakukan penilaian kompetensi Jabatan Administrator dan JPT Pratama di instansi pusat dan Provinsi/ Kabupaten/Kota serta jabatan fungsional yang setara kecuali jabatan Sekretaris Daerah. d. Assessor SDM Aparatur jenjang madya dan utama melakukan penilaian kompetensi Jabatan JPT Pratama Sekretaris Daerah di Kabupaten/Kota, JPT madya Sekretaris Daerah di Provinsi, serta JPT madya dan Utama pada Instansi Pusat serta jabatan fungsional yang setara. (7) Dalam hal Penyelenggara Penilaian Kompetensi tidak terdapat Assessor SDM Aparatur yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka dapat ditunjuk Assessor SDM Aparatur satu jenjang dibawahnya atau Assessor SDM Aparatur yang sesuai kriteria dari Penyelenggara Penilaian Kompetensi instansi pemerintah lain. (8) Dalam hal terbatasnya jumlah Calon Assessor SDM Aparatur atau Assessor SDM Aparatur, pimpinan instansi dapat menunjuk dan menugaskan pejabat pimpinan tinggi/pejabat administrasi yang telah mengikuti diklat dan memiliki sertifikat Assessor
penilaian kompetensi/Assessor Assement Center serta penyetaraan sertifikasi kompetensi. (9) Penyetaraan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (8) dilakukan melalui kegiatan penyetaraan sertifikasi kompetensi oleh Instansi Pembina.
