Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Admin Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat (1) huruf b yaitu Assessor SDM Aparatur dengan memperhatikan kesesuaian jenjang target jabatan Assessee. (2) Kriteria penunjukan Admin Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan: a. untuk metode Sederhana, Admin Penilaian Kompetensi diduduki oleh Assessor SDM Aparatur jenjang muda;
b. untuk metode Sedang, Admin Penilaian Kompetensi diduduki oleh Assessor SDM Aparatur jenjang madya; dan c. untuk metode Kompleks, Admin Penilaian Kompetensi diduduki oleh Assessor SDM Aparatur jenjang utama. (3) Dalam hal Penyelenggara Penilaian Kompetensi tidak terdapat Assessor SDM Aparatur yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat ditunjuk Assessor SDM Aparatur satu jenjang dibawahnya atau Assessor SDM Aparatur yang sesuai kriteria dari Penyelenggara Penilaian Kompetensi instansi pemerintah lain. (4) Pelaksanaan penilaian kompetensi oleh Penyelenggara Penilaian Kompetensi selain pada instansi pemerintah dapat menunjuk Assessor Independen yang paling kompeten untuk menjalankan peran sebagai Admin Penilaian Kompetensi.
