Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Ketua Tim sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat (1) huruf a yaitu Assessor SDM Aparatur dengan memperhatikan kesesuaian jenjang target jabatan Assessee.
(2) Kriteria penunjukan ketua tim penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan: a. penilaian kompetensi dengan menggunakan metode Sederhana, diketuai paling rendah oleh Assessor SDM Aparatur jenjang muda; b. penilaian kompetensi dengan menggunakan metode Sedang, diketuai paling rendah oleh Assessor SDM Aparatur jenjang madya; dan c. penilaian kompetensi dengan menggunakan metode Kompleks, diketuai oleh Assessor SDM Aparatur jenjang utama. (3) Dalam hal Penyelenggara Penilaian Kompetensi tidak terdapat Assessor SDM Aparatur yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat ditunjuk Assessor SDM Aparatur satu jenjang dibawahnya atau Assessor SDM Aparatur yang sesuai kriteria dari Penyelenggara Penilaian Kompetensi instansi pemerintah lain. (4) Pelaksanaan penilaian kompetensi oleh Penyelenggara Penilaian Kompetensi selain pada instasi pemerintah dapat menunjuk Assessor Independen yang paling kompeten untuk menjalankan peran sebagai ketua tim.
