PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PEMBINAAN PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI...
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Tim Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud Pasal 8 huruf b, paling kurang terdiri atas: a. Ketua Tim Penilaian Kompetensi; b. admin Penilaian Kompetensi; c. Assessor; d. tester; dan e. tenaga pendukung. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Narasumber untuk Penilaian Kompetensi menggunakan simulasi presentasi. (3) Tanggung jawab, peran, dan tugas komponen Tim Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
