Pasal 9
BAB 3 — UNSUR KEGIATAN, SUB UNSUR KEGIATAN,
(1) Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Asisten
Perisalah Legislatif yang sesuai dengan jenjang jabatannya
untuk melaksanakan kegiatan, Asisten Perisalah Legislatif
yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di
bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan
tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari
pimpinan unit kerja yang bersangkutan dengan
presentase Angka Kredit sebagai berikut:
- Asisten Perisalah Legislatif yang melaksanakan
tugas Asisten Perisalah Legislatif yang berada satu
tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit
yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan
puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir
kegiatan, tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2017.
- Asisten Perisalah Legislatif yang melaksanakan
tugas Asisten Perisalah Legislatif yang berada satu
tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit
yang diperoleh ditetapkan paling besar 100%
(seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir
kegiatan, tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2017.
(2) Penghitungan Angka Kredit Asisten Perisalah Legislatif
yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas atau
satu tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kesatu
Pejabat Yang Berwenang Mengangkat
