PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 10
BAB 4 — KEWENANGAN PENGANGKATAN
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten
Perisalah Legislatif ditetapkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian untuk Jabatan Asisten Perisalah Legislatif
Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai
dengan Jabatan Asisten Perisalah Legislatif Penyelia, pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Bagian Kedua
Pejabat Yang Diberikan Kuasa
