PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 11
BAB 4 — KEWENANGAN PENGANGKATAN
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa
kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk
menetapkan pengangkatan Jabatan Asisten Perisalah
Legislatif Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c
sampai dengan Jabatan Asisten Perisalah Legislatif
Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c, dan
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Asisten Fungsional
Perisalah Legislatif tidak dapat dilakukan sebelum
pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Asisten Perisalah Legislatif ditetapkan.
Bagian Kesatu
Penetapan Kebutuhan
