PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 12
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM
(1) Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten
Perisalah Legislatif dihitung berdasarkan beban kerja yang
ditentukan dari indikator sebagai berikut:
- jumlah alat kelengkapan majelis atau alat
kelengkapan dewan;
jumlah rapat;
jenis rapat; dan
volume waktu rapat.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Asisten
Fungsional Perisalah Legislatif diatur lebih lanjut oleh
Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah
mendapat persetujuan dari Menteri.
Bagian Kedua Pengangkatan Dalam Jabatan
