PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 8
BAB 3 — UNSUR KEGIATAN, SUB UNSUR KEGIATAN,
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Asisten Perisalah
Legislatif sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2017 tentang Jabatan
Fungsional Asisten Perisalah Legislatif.
