Pasal 7
BAB 3 — UNSUR KEGIATAN, SUB UNSUR KEGIATAN,
(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 terdiri
atas:
- Pendidikan;
Perekaman;
Pembuatan transkrip;
Pelaporan; dan
Pengembangan profesi.
(2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), terdiri atas:
- Pendidikan.
pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
pendidikan dan pelatihan (diklat)
fungsional/teknis di bidang persiapan
penyusunan risalah legislatif serta memperoleh
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan
(STTPP) atau sertifikat; dan
- pendidikan dan pelatihan prajabatan.
- Perekaman, meliputi:
persiapan perekaman;
pelaksanaan perekaman; dan
penyerahan dan penyimpanan perekaman.
- Pembuatan transkrip meliputi;
persiapan transkrip;
pelaksanaan transkrip; dan
penyerahan dan penyimpanan transkrip.
- Pelaporan, meliputi:
pelaporan perekaman; dan
pelaporan transkripsi.
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang
persiapan penyusunan risalah legislatif;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan
lainnya di bidang persiapan penyusunan risalah
legislatif; dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan
pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang
persiapan penyusunan risalah legislatif.
(3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada Pasal 6
terdiri atas:
- pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di
bidang persiapan penyusunan risalah legislatif;
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di
bidang persiapan penyusunan risalah legislatif;
keanggotaan dalam organisasi profesi;
keanggotaan dalam Tim Penilai;
keanggotaan dalam tim penyusun kurikulum/
modul/bahan ajar/bimbingan teknis dan/atau
manajerial di bidang persiapan penyusunan risalah
legislatif;
perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Bagian Ketiga
Uraian Kegiatan
