PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 6
BAB 3 — UNSUR KEGIATAN, SUB UNSUR KEGIATAN,
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas unsur utama,
dan unsur penunjang
Bagian Kedua
Sub Unsur Kegiatan
