Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI DAN JENJANG
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten
Perisalah Legislatif terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
Terampil:
Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d
- Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
Mahir:
Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b.
- Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
Penyelia:
Penata, golongan ruang III/c; dan
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan
Fungsional Asisten Perisalah Legislatif berdasarkan
jumlah Angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh
Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit dapat
sesuai maupun tidak sesuai dengan jenjang jabatan,
pangkat, dan golongan ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang
Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Bagian Kesatu
Unsur Kegiatan
