PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI DAN JENJANG
(1) Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
merupakan jabatan fungsional kategori Keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi,
terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
Terampil;
- Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
Mahir; dan
- Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
Penyelia.
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
