PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI DAN JENJANG
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif yaitu
melaksanakan kegiatan di bidang persiapan penyusunan
risalah legislatif yang meliputi perekaman, pembuatan
transkrip, dan pelaporan hasil transkrip legislatif.
Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan
