Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI DAN JENJANG
(1) Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang risalah
legislatif pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat
Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.
(2) Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan
karier PNS.
(3) Asisten Perisalah Legislatif berkedudukan dibawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau
Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas di bidang persiapan penyusunan
risalah legislatif.
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
